Rabu, 10 Mei 2023

Hukum Acara Perdata

bukuhukumperdata2Menurut KUH Perdata adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

Gugatan dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk mendapat perlindungan hukum terhadap kepentingan keperdataan melalui pengadilan dengan cara berperkara (Garda…)

Syarat Gugatan adalah


• Diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Catatan : diajukan oleh kuasa hukumnya, pengampu oleh pihak yang ada di bawah pengampuan, wali oleh pihak yang belum cukup umur, serta pengurus yang berwenang untuk badan usaha.

• Adanya kepentingan keperdataan yang diambil atau dikuasai atau disengketakan dengan pihak lain.

• Diajukan dalam bentuk tertulis. KUHPerdata tidak melarang untuk diajukan dalam bentuk lisan.

• Diajukan ke pengadilan yang berwenang. Memperhatikan kewenangan suatu peradilan dan pengadilan.

Eksepsi (Tangkisan oleh pihak tergugat).

Eksepsi Relatif : Terkait kewenangan suatu Pengadilan
Eksepsi Absolut : kewenangan suatu Peradilan (Agama, Umum, TUN, dan Militer)
Eksepsi karena nebis in idem. Perkara sudah pernah disidangkan
Eksepsi Obscuur Libel. Surat gugatan tidak jelas.
Eksepsi Dilatoir.
Eksepsi Peremtoir.

Isi Gugatan

1. Identitas Para Pihak. Baik pihak penggugat dan/ atau kuasa hukum yang mewakilinya serta pihak tergugat (kalau ada : tergugat berkepentingan atau turut tergugat, serta tergugat intervensi).

2. Posita (Fundamentum Petendi). Adalah uraian peristiwa/ kejadian/ duduk perkara/ hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan. Harus disusun dengan sistematik, logis dan objektif agar gugatan tidak Obscuur Libels (tidak jelas).

3. Petitum (Tuntutan). Baik tuntutan Pokok dan/ atau Tambahan kalau ada.

Anatomi Surat Gugatan

• Ditujukan Kepada Pengadilan mana???
• Identitas para pihak
• Posita
• Petitum
• Penutup (tanda tangan serta tanggal)

Setelah jadi daftarkan ke panitera pengadilan terkait, sekaligus melunasi biaya perkara (Persekot) agar dapat memperoleh Nomor Perkara.

Alur Persidangan Perkara Perdata. Lebih sederhana daripada persidangan Pidana.

1. Upaya perdamaian oleh Hakim

2. Pembacaan Surat Gugat

3. Pengajuan jawaban tergugat

4. Jawaban tergugat – Eksepsi (Tangkisan/ bantahan) kemudian putusan sela – Kalau ada.

5. Replik (Tanggapan Penggugat)

6. Duplik (Tanggapan Tergugat)

7. Pembuktian

8. Penyerahan kesimpulan

9. Putusan

Jenis Alat Bukti dalam Perkara Perdata

• Surat. Ada 3 jenis. Surat ‘Cinta’ biasa. Surat yang dibuat di depan pejabat yang berwenang (kekuatan pembuktian sempurna). Serta Akta dibawah tangan atau surat bermaterai (kekuatan pembuktian sempurna apabila para pihak mengakui).

• Saksi

• Pengakuan

• Persangkaan

• Sumpah

SITA. Upaya untuk menjamin hasil yang akan diperoleh bagi para pihak yang berperkara. Jenisnya antara lain:

1. Sita Revindikasi/ barang pihak penggugat.

2. Sita Conservatoir Beslag/ barang pihak tergugat.

3. Sita Marital (harta perkawinan).

Upaya sita dapat dikesampingkan apabila,

• Para pihak menyediakan jaminan tanggungan yang memadai.

• Sita jaminan teryata tidak ada manfaatnya.

• Barang yang disita bukan milik para pihak.

• Barang yang disita telah disita pihak lain

• Catatan : Tidak diperkenankan menyita barang yang dipergunakan (alat) untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Catatan tambahan lain, terkait gugatan. (susunnya bingung)

Asas Aqtor Sequitor Forum Rei. Pada asasnya gugatan diajukan di pengadilan, tempat tinggal pihak tergugat.

Gugatan dapat ditolak apabila gugatan menurut hakim dirasa tidak beralasan. Sedangkan gugatan tidak diterima apabila gugatan tersebut tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak ingkar. Terkait adanya hubungan sedarah.

Verzet (Perlawanan). Oleh penggugat apabila tuntutan sengketa dirasa kurang sesuai dengan yang diputuskan oleh hakim.

Upaya hukum biasa : Banding dan Kasasi

Upaya hukum luar biasa : Peninjauan Kembali terhadap putusan yang inkracht. Serta Denderverzet (perlawanan pihak ke-3 yang merasa dirugikan oleh keputusan hakim.

UU ITE dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berpendapat di Era Digital

bukuhukumperdata2 | UU ITE dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berpendapat di Era Digital telah menjadi topik hangat yang sering dibahas di be...