Kamis, 16 Juni 2022

Arti Hukum Perdata dan Pasal Pasalnya

Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang perseorangan yang berbadan hukum. Istilah hukum privat pertama kali dikenal dalam bahasa Indonesia dalam bahasa Belanda. Dengan kata lain, Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata yang dikodifikasi diketahui). Ada beberapa pandangan terkait KUH Perdata ini, salah satunya dipandang sebagai pedoman karena belum adanya terjemahan resmi dari Burgerlijk Recht bahasa Belanda.

Pengertian hukum perdata dan contoh soalnya

Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang perseorangan yang berbadan hukum. Istilah hukum privat pertama kali dikenal dalam bahasa Indonesia dalam bahasa Belanda. Dengan kata lain, Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata yang dikodifikasi diketahui). Ada beberapa pandangan terkait KUH Perdata ini, salah satunya dipandang sebagai pedoman karena belum adanya terjemahan resmi dari Burgerlijk Recht bahasa Belanda.



Hukum sebagai seperangkat aturan, di sisi lain, hukum perdata adalah pengaturan antara hak logis dan logis, milik, dan individu dan perusahaan, dan hukum perdata biasa dikenal sebagai hukum privat karena mengatur kepentingan individu.

Di bawah ini adalah beberapa ahli yang berkontribusi terhadap definisi hukum perdata menurut pandangan mereka.

1. Profesor Svekti

Menurut profesor. Hukum perdata, hukum perdata, adalah semua hukum materiil privat yang berbentuk segala macam hukum dasar untuk kepentingan individu.

2. Profesor Sudikuno Melt Kusmo

Hukum perdata adalah studi menyeluruh tentang hubungan antara satu orang dengan orang lain. Keduanya mencakup hubungan keluarga dan masyarakat.

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan individu warga negara dan individu lainnya.

Sejarah Hukum Perdata Indonesia

Sejarah hukum perdata Indonesia berkaitan dengan sejarah hukum perdata Eropa. Eropa, khususnya, memberlakukan KUH Perdata Romawi sebagai hukum asli benua Eropa.

Catatan Napoleon tahun 1804 merupakan kompilasi hukum perdata yang diawali dengan KUHPerdata Prancis. Masyarakat Eropa juga mengenalnya sebagai Code Napoleon. Dari tahun 1809 hingga 1811 Prancis dijajah oleh Belanda.

Bersamaan dengan itu, Raja Napoleon dari Rodewik isinya hampir sama dengan KUHPerdata Belanda, dan berlaku untuk KUHPerdata Belanda, yang diterapkan sebagai sumber KUH Perdata Belanda.

Setelah masa jabatannya berakhir, Belanda akhirnya memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Napoleon dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis, dan pada tahun 1814 Belanda menjadikan pengaturan ini sebagai Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Code).

Dasar kodifikasi hukum Belanda adalah J.M. Dibuat oleh Mr. Kemper, yang dikenal sebagai Ont Warp Kemper. Namun, ia meninggal pada tahun 1824 sebelum akhir Kemper. Kemudian kodifikasi hukum Belanda

Pada tanggal 6 Juli 1830, pengesahan undang-undang tersebut diselesaikan dengan membuat BW atau Burgerlijik Wetboe (KUHP Belanda) dan WvK atau Wetboek van Koophandle (Kitab Hukum Dagang).

Ketika Belanda menjajah Indonesia, mereka jelas menerapkan dua undang-undang. Bahkan, hukum perdata dan hukum perdata masih digunakan oleh masyarakat Indonesia. Pada tahun 1948 sebagai konkordansi (prinsip politik).

Sumber hukum perdata

Secara harafiah, sumber informasi hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua. Artinya, sumber informasi hukum perdata tertulis dan tidak tertulis (berupa adat). Ada banyak sumber sumber hukum perdata tertulis, antara lain:

Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).

Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata. Aturan produk hukum Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia didasarkan pada asas Konkordansi.

Kode Komersial atau Wetboekvan Koopandhel (WvK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UU ITE dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berpendapat di Era Digital

bukuhukumperdata2 | UU ITE dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berpendapat di Era Digital telah menjadi topik hangat yang sering dibahas di be...