Buku Hukum Perdata Terbaru
Kamis, 07 Maret 2024
UU ITE dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berpendapat di Era Digital
Jumat, 09 Februari 2024
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Online
Hukum yang Berlaku pada Transaksi Online
Konsep Perlindungan Konsumen
Kasus Penipuan dalam Transaksi Online
Jenis-jenis Penipuan Online
Dampak terhadap Konsumen
Studi Kasus
Selasa, 10 Oktober 2023
Proses Hukum Perdata Dalam Sebuah Kasus
Hukum Perdata: Pengertian dan Ruang Lingkup
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara
individu atau entitas hukum dalam masyarakat. Ruang lingkup hukum perdata
mencakup berbagai aspek, termasuk:
1. Hak dan Kewajiban: Hukum perdata mengidentifikasi hak dan
kewajiban individu atau entitas hukum. Hal ini mencakup hak properti, hak
kontrak, hak warisan, dan sebagainya. Individu memiliki hak atas properti
mereka dan berkewajiban untuk mematuhi kontrak yang telah mereka tandatangani.
2. Penyelesaian Sengketa: Salah satu peran utama hukum
perdata adalah menyelesaikan sengketa antara individu atau entitas hukum.
Sengketa dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk konflik atas properti,
pelanggaran kontrak, atau pertikaian dalam hal tanggung jawab sipil.idncash
3. Tanggung Jawab Sipil: Hukum perdata mengatur tanggung
jawab sipil individu atau entitas hukum jika mereka melakukan tindakan yang
merugikan orang lain. Ini mencakup pertanggungjawaban atas cedera pribadi,
kerugian ekonomi, dan lain-lain.
4. Hukum Keluarga: Hukum perdata juga mencakup hukum
keluarga, yang mengatur pernikahan, perceraian, hak asuh anak, warisan, dan
sebagainya.
Proses Hukum Perdata dalam Kasus-Kasus Tertentu
Proses hukum perdata dalam kasus tertentu melibatkan
beberapa tahap penting:
1. Pendaftaran Kasus: Kasus hukum perdata dimulai dengan
pendaftaran kasus di pengadilan yang kompeten. Pihak yang merasa dirugikan atau
berkepentingan mengajukan gugatan, dan pihak yang dituduh (tergugat) diberi
kesempatan untuk memberikan tanggapan.
2. Penyelesaian Sengketa: Pengadilan berperan dalam
menyelesaikan sengketa. Ini bisa melalui mediasi, negosiasi, atau proses
persidangan. Tujuan utama adalah mencapai penyelesaian yang adil dan mematuhi
hukum.
3. Pengambilan Keputusan: Pengadilan akan mengambil
keputusan berdasarkan bukti dan argumen yang disajikan oleh kedua pihak.
Keputusan ini bisa berupa putusan hakim, putusan juri, atau kesepakatan antara
pihak-pihak yang bersengketa.
4. Pelaksanaan Putusan: Jika salah satu pihak tidak mematuhi
putusan pengadilan, pihak yang menang dapat mengambil langkah-langkah hukum
untuk memaksa pelaksanaan putusan.
Penutup
Hukum perdata memainkan peran penting dalam menjaga
ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dalam kasus-kasus hukum perdata,
hukum ini memberikan kerangka kerja untuk menyelesaikan sengketa dan memastikan
bahwa hak dan kewajiban individu dihormati. Proses hukum perdata membantu
mencapai penyelesaian yang adil dalam berbagai konteks, termasuk properti,
kontrak, tanggung jawab sipil, dan hukum keluarga.
Rabu, 10 Mei 2023
Hukum Acara Perdata
Gugatan dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk mendapat perlindungan hukum terhadap kepentingan keperdataan melalui pengadilan dengan cara berperkara (Garda…)
Syarat Gugatan adalah
• Diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Catatan : diajukan oleh kuasa hukumnya, pengampu oleh pihak yang ada di bawah pengampuan, wali oleh pihak yang belum cukup umur, serta pengurus yang berwenang untuk badan usaha.
• Adanya kepentingan keperdataan yang diambil atau dikuasai atau disengketakan dengan pihak lain.
• Diajukan dalam bentuk tertulis. KUHPerdata tidak melarang untuk diajukan dalam bentuk lisan.
• Diajukan ke pengadilan yang berwenang. Memperhatikan kewenangan suatu peradilan dan pengadilan.
Eksepsi (Tangkisan oleh pihak tergugat).
Eksepsi Relatif : Terkait kewenangan suatu Pengadilan
Eksepsi Absolut : kewenangan suatu Peradilan (Agama, Umum, TUN, dan Militer)
Eksepsi karena nebis in idem. Perkara sudah pernah disidangkan
Eksepsi Obscuur Libel. Surat gugatan tidak jelas.
Eksepsi Dilatoir.
Eksepsi Peremtoir.
Isi Gugatan
1. Identitas Para Pihak. Baik pihak penggugat dan/ atau kuasa hukum yang mewakilinya serta pihak tergugat (kalau ada : tergugat berkepentingan atau turut tergugat, serta tergugat intervensi).
2. Posita (Fundamentum Petendi). Adalah uraian peristiwa/ kejadian/ duduk perkara/ hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan. Harus disusun dengan sistematik, logis dan objektif agar gugatan tidak Obscuur Libels (tidak jelas).
3. Petitum (Tuntutan). Baik tuntutan Pokok dan/ atau Tambahan kalau ada.
Anatomi Surat Gugatan
• Ditujukan Kepada Pengadilan mana???
• Identitas para pihak
• Posita
• Petitum
• Penutup (tanda tangan serta tanggal)
Setelah jadi daftarkan ke panitera pengadilan terkait, sekaligus melunasi biaya perkara (Persekot) agar dapat memperoleh Nomor Perkara.
Alur Persidangan Perkara Perdata. Lebih sederhana daripada persidangan Pidana.
1. Upaya perdamaian oleh Hakim
2. Pembacaan Surat Gugat
3. Pengajuan jawaban tergugat
4. Jawaban tergugat – Eksepsi (Tangkisan/ bantahan) kemudian putusan sela – Kalau ada.
5. Replik (Tanggapan Penggugat)
6. Duplik (Tanggapan Tergugat)
7. Pembuktian
8. Penyerahan kesimpulan
9. Putusan
Jenis Alat Bukti dalam Perkara Perdata
• Surat. Ada 3 jenis. Surat ‘Cinta’ biasa. Surat yang dibuat di depan pejabat yang berwenang (kekuatan pembuktian sempurna). Serta Akta dibawah tangan atau surat bermaterai (kekuatan pembuktian sempurna apabila para pihak mengakui).
• Saksi
• Pengakuan
• Persangkaan
• Sumpah
SITA. Upaya untuk menjamin hasil yang akan diperoleh bagi para pihak yang berperkara. Jenisnya antara lain:
1. Sita Revindikasi/ barang pihak penggugat.
2. Sita Conservatoir Beslag/ barang pihak tergugat.
3. Sita Marital (harta perkawinan).
Upaya sita dapat dikesampingkan apabila,
• Para pihak menyediakan jaminan tanggungan yang memadai.
• Sita jaminan teryata tidak ada manfaatnya.
• Barang yang disita bukan milik para pihak.
• Barang yang disita telah disita pihak lain
• Catatan : Tidak diperkenankan menyita barang yang dipergunakan (alat) untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Catatan tambahan lain, terkait gugatan. (susunnya bingung)
Asas Aqtor Sequitor Forum Rei. Pada asasnya gugatan diajukan di pengadilan, tempat tinggal pihak tergugat.
Gugatan dapat ditolak apabila gugatan menurut hakim dirasa tidak beralasan. Sedangkan gugatan tidak diterima apabila gugatan tersebut tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hak ingkar. Terkait adanya hubungan sedarah.
Verzet (Perlawanan). Oleh penggugat apabila tuntutan sengketa dirasa kurang sesuai dengan yang diputuskan oleh hakim.
Upaya hukum biasa : Banding dan Kasasi
Upaya hukum luar biasa : Peninjauan Kembali terhadap putusan yang inkracht. Serta Denderverzet (perlawanan pihak ke-3 yang merasa dirugikan oleh keputusan hakim.
Selasa, 25 Oktober 2022
Mengenal Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Kamis, 16 Juni 2022
Arti Hukum Perdata dan Pasal Pasalnya
Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang perseorangan yang berbadan hukum. Istilah hukum privat pertama kali dikenal dalam bahasa Indonesia dalam bahasa Belanda. Dengan kata lain, Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata yang dikodifikasi diketahui). Ada beberapa pandangan terkait KUH Perdata ini, salah satunya dipandang sebagai pedoman karena belum adanya terjemahan resmi dari Burgerlijk Recht bahasa Belanda.
Pengertian hukum perdata dan contoh soalnya
Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang perseorangan yang berbadan hukum. Istilah hukum privat pertama kali dikenal dalam bahasa Indonesia dalam bahasa Belanda. Dengan kata lain, Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata yang dikodifikasi diketahui). Ada beberapa pandangan terkait KUH Perdata ini, salah satunya dipandang sebagai pedoman karena belum adanya terjemahan resmi dari Burgerlijk Recht bahasa Belanda.
Hukum sebagai seperangkat aturan, di sisi lain, hukum perdata adalah pengaturan antara hak logis dan logis, milik, dan individu dan perusahaan, dan hukum perdata biasa dikenal sebagai hukum privat karena mengatur kepentingan individu.
Di bawah ini adalah beberapa ahli yang berkontribusi terhadap definisi hukum perdata menurut pandangan mereka.
1. Profesor Svekti
Menurut profesor. Hukum perdata, hukum perdata, adalah semua hukum materiil privat yang berbentuk segala macam hukum dasar untuk kepentingan individu.
2. Profesor Sudikuno Melt Kusmo
Hukum perdata adalah studi menyeluruh tentang hubungan antara satu orang dengan orang lain. Keduanya mencakup hubungan keluarga dan masyarakat.
3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan individu warga negara dan individu lainnya.
Sejarah Hukum Perdata Indonesia
Sejarah hukum perdata Indonesia berkaitan dengan sejarah hukum perdata Eropa. Eropa, khususnya, memberlakukan KUH Perdata Romawi sebagai hukum asli benua Eropa.
Catatan Napoleon tahun 1804 merupakan kompilasi hukum perdata yang diawali dengan KUHPerdata Prancis. Masyarakat Eropa juga mengenalnya sebagai Code Napoleon. Dari tahun 1809 hingga 1811 Prancis dijajah oleh Belanda.
Bersamaan dengan itu, Raja Napoleon dari Rodewik isinya hampir sama dengan KUHPerdata Belanda, dan berlaku untuk KUHPerdata Belanda, yang diterapkan sebagai sumber KUH Perdata Belanda.
Setelah masa jabatannya berakhir, Belanda akhirnya memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Napoleon dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis, dan pada tahun 1814 Belanda menjadikan pengaturan ini sebagai Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Code).
Dasar kodifikasi hukum Belanda adalah J.M. Dibuat oleh Mr. Kemper, yang dikenal sebagai Ont Warp Kemper. Namun, ia meninggal pada tahun 1824 sebelum akhir Kemper. Kemudian kodifikasi hukum Belanda
Pada tanggal 6 Juli 1830, pengesahan undang-undang tersebut diselesaikan dengan membuat BW atau Burgerlijik Wetboe (KUHP Belanda) dan WvK atau Wetboek van Koophandle (Kitab Hukum Dagang).
Ketika Belanda menjajah Indonesia, mereka jelas menerapkan dua undang-undang. Bahkan, hukum perdata dan hukum perdata masih digunakan oleh masyarakat Indonesia. Pada tahun 1948 sebagai konkordansi (prinsip politik).
Sumber hukum perdata
Secara harafiah, sumber informasi hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua. Artinya, sumber informasi hukum perdata tertulis dan tidak tertulis (berupa adat). Ada banyak sumber sumber hukum perdata tertulis, antara lain:
Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata. Aturan produk hukum Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia didasarkan pada asas Konkordansi.
Kode Komersial atau Wetboekvan Koopandhel (WvK).
UU ITE dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berpendapat di Era Digital
bukuhukumperdata2 | UU ITE dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berpendapat di Era Digital telah menjadi topik hangat yang sering dibahas di be...
-
Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang perseorangan yang berbadan hukum. Istilah hukum privat...
-
bukuhukumperdata2 | Menurut KUH Perdata adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan....
-
bukuhukumperdata2 | Hukum perdata termasuk dalam ranah hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang sa...