Selasa, 25 Oktober 2022

Mengenal Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

bukuhukumperdata2 |


Hukum perdata termasuk dalam ranah hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lainnya dalam masyarakat. Hukum perdata di Indonesia memiliki sistematika hukum yang harus kita pahami dari hukum perorangan hingga hukum waris. Berikut ini kita akan mengenal sistematika hukum perdata di Indonesia dalam penjelasan berikut ini. 



Sistematika Hukum Perdata

Dalam buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) oleh Prof. Dr. Salim HS., S.H., M.S. (2011: 6), dijelaskan bahwa hukum perdata diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis), yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan kemasyarakatan. 
Sumber hukum perdata terdiri dari peraturan perundang-undangan, hukum adat, hukum Islam, yurisprudensi, doktrin, dan perjanjian. Sedangkan kodifikasi hukum perdata yang dikenal di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) atau Burgerlijk Wetboek (BW). 
Menurut buku Hukum Perdata Indonesia oleh P.N.H Simanjuntak , S.H.  (2015: 13-17), sistematika hukum perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain:
Buku I: Tentang orang.
Buku II: Tentang Kebendaan
Buku III: Tentang Perikatan
Buku IV: Tentang Pembuktian dan Kedaluarsa

Sedangkan pembagian hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, antara lain:

1. Hukum Perorangan
Hukum perorangan adalah hukum yang mencakup peraturan-peraturan manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan mengenai perihal kecakapan seseorang dalam hukum.

2. Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti perkawinan, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, dan pengampuan. 

3. Hukum Harta Kekayaan
Hukum harta kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi dua jenis hak, yaitu:
Hak Mutlak: Hak-hak mutlak yang berlaku pada setiap orang, baik hak-hak atas benda maupun hak-hak atas barang tidak berwujud, seperti hak milik, hak usaha, hak cipta, dan hak paten. 

Hak relatif: Hak-hak yang timbul karena suatu peristiwa hukum di mana satu pihak terikat dengan pihak lain. Contohnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, dan perjanjian kerja.
4. Hukum Waris: Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beralihnya harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup atau para ahli warisnya. 

Itulah penjelasan mengenai sistematika hukum perdata di Indonesia. Semoga dapat menambah pengetahuan anda mengenai sistem hukum di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UU ITE dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berpendapat di Era Digital

bukuhukumperdata2 | UU ITE dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berpendapat di Era Digital telah menjadi topik hangat yang sering dibahas di be...